Tugas dan Fungsi Deputi Perizinan dan Inspeksi

Deputi Bidang Perijinan dan Inspeksi mempunyai tugas melaksanakan kebijakan di bidang pemberian izin dan inspeksi tenaga nuklir. 

Deputi Bidang Perijinan dan Inspeksi menyelenggarakan fungsi sebagai berikut : 
  1. Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang perijinan dan inspeksi terhadap instalasi dan bahan nuklir, fasilitas radiasi dan zat radioaktif, pengujian dan penerbitan ijin kerja bagi petugas proteksi radiasi serta pekerja radiasi bidang lainnya; 
  2. Pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang perijinan dan inspeksi terhadap instalasi dan bahan nuklir, fasilitas radiasi dan zat radioaktif, pengujian dan penerbitan ijin kerja bagi petugas proteksi radiasi serta pekerja radiasi bidang lainnya; 
  3. Perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan serta pengendalian keteknikan, jaminan mutu dan kesiapsiagaan nuklir 
  4. Pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala.