Tugas dan Fungsi Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir

Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengkajian keselamatan nuklir. 


Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir menyelenggarakan fungsi sebagai berikut : 

  1. Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang pengkajian keselamatan instalasi dan bahan nuklir, fasilitas radiasi dan zat radioaktif, serta pengembangan, penyusunan, dan evaluasi peraturan keselamatan nuklir dan perjanjian internasional; 
  2. Pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang pengkajian keselamatan instalasi dan bahan nuklir, fasilitas radiasi dan zat radioaktif, serta pengembangan, penyusunan, dan evaluasi peraturan keselamatan nuklir dan perjanjian internasional; 
  3. Pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala.