Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID)
- menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
- menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
- mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan,
pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
- mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen
Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau PPIP;
- melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
- menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk
dipublikasikan;
- melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang
akan dikecualikan;
- melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar
Informasi Publik;
- menyediakan Informasi Publik secara cepat, tepat, akurat, inklusif, serta
efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik;
- melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas
pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID
Pelaksana dan/atau PPIP;
- melakukan koordinasi dengan PPID Pelaksana apabila diperlukan dalam
menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Pemohon; dan
- melakukan edukasi dan sosialisasi keterbukaan Informasi Publik.
PPID Pelaksana :
- membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan
kewenangannya;
- melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah
ditetapkan PPID;
- mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan
dan pelayanan Informasi Publik;
- mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari PPIP;
- membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
- membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar
Informasi Publik;
- menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar
mudah diakses oleh publik;
- mengusulkan pengujian konsekuensi kepada PPID apabila terdapat
permintaan Informasi Publik dan/atau terdapat Informasi yang
Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya;
- memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan
sederhana;
- menyampaikan laporan layanan Informasi Publik di lingkungan unit
kerjanya kepada PPID melalui Sistem Informasi PPID; dan
- melakukan edukasi dan sosialisasi keterbukaan Informasi Publik.