Tugas dan Wewenang PPID

Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID)

  1. menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
  2. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
  3. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
  4. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau PPIP;
  5. melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  6. menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
  7. melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
  8. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
  9. menyediakan Informasi Publik secara cepat, tepat, akurat, inklusif, serta efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik;
  10. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau PPIP;
  11. melakukan koordinasi dengan PPID Pelaksana apabila diperlukan dalam menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Pemohon; dan
  12. melakukan edukasi dan sosialisasi keterbukaan Informasi Publik.


PPID Pelaksana :

  1. membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
  2. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
  3. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
  4. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari PPIP;
  5. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  6. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
  7. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik;
  8. mengusulkan pengujian konsekuensi kepada PPID apabila terdapat permintaan Informasi Publik dan/atau terdapat Informasi yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya;
  9. memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
  10. menyampaikan laporan layanan Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya kepada PPID melalui Sistem Informasi PPID; dan
  11. melakukan edukasi dan sosialisasi keterbukaan Informasi Publik.